Lowongan Kerja CPNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 2018

Rekrutmen.NET - Lowongan Kerja  CPNS - Jika nada diantara kalian yang memiliki passion yang kuat ingin menjadi seorang wirausahawan, maka harus memiliki kehalian dan modal yang cukup. Tapi sebagai pelaku bisnis, anda wajib memastikan produk dan jasa yang ditawarkan agar bisa bersaing di antara kompetitor yang menawarkan hal yang sama. Selain itu, masalah timing yang tepat juga perlu menjadi pertimbangan. dari pengakuanmu sendiri, kalau anda sudah dapat mengidentifikasi sejumlah potensi masalah seperti kurang modal dan ilmu. Tidak ada salahnya kamu mencoba mencari pengalaman dan pelajaran dengan bekerja di beberapa perusahaan terlebih dulu. tapi harus perusahaan yang beroperasi padalini bisnis yang ingin kamu masuki nanti agar kamu bisa belajar langsung mekanisme dari dalam, bebas risiko di perusahaan tersebut, Kalau pun nanti kamu tidak menjalani jalur bisnis tersebut, setidaknya kamu sudah mendapat tambahan koneksi, modal, dan pengalaman yang akan memperkaya perjalanan kamu nanti. Berikut ini kami akan memberikan informasi lowongan kerja CPNS BPPT.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada dibawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Proses pembentukan BPPT bermula dari gagasan Presiden RI ke-2, Soeharto kepada Prof Dr. Ing. B.J. Habibie pada tanggal 28-Januari-1974.
Dengan surat keputusan no. 76/M/1974 tanggal 5-Januari-1974, Prof Dr. Ing. B.J. Habibie diangkat sebagai penasehat pemerintah di bidang advance teknologi dan teknologi penerbangan yang bertanggung jawab langsung pada presiden dengan membentuk Divisi Teknologi dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina.
Melalui surat keputusan Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina No.04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976, ATTP diubah menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina. Kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.25 tanggal 21 Agustus 1978. Diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden No.47 tahun 1991.
Berikut ini informasinya:











 

Post a Comment

Previous Post Next Post