Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang mempunyai tugas dan fungsi menjamin simpanan di bank. melakukan resolusi bank dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank konvensional maupun syariah. wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Menjamin simpanan nasabah
Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Menjamin simpanan nasabah