Kementerian BUMN Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian BUMN Tahun Anggaran 2018, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian BUMN, dengan ketentuan sebagai berikut:
UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)
KEDEPUTIAN =
- Kedeputian Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi; Kedeputian Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata; Kedeputian Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media; Kedeputian Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan; Kedeputian Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan; Kedeputian Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; Kedeputian Bidang Infrastruktur Bisnis.
- Biro Perencanaan, SDM dan Organisasi - Sekretaris Kementerian BUMN
- Biro Umum dan Humas — Sekretaris Kementerian BUMN
- Biro Hukum - Sekretaris Kementerian BUMN dan Asdep Layanan Hukum - Kedeputian Infrastruktur Bisnis
- Asdep Data dan TI — Kedeputian Infrastruktur Bisnis