Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian ketenagakerjaan Tahun 2018, maka
Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga
Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) untuk ditugaskan di
Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian ketenagakerjaan Tahun 2018, maka
Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga
Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) untuk ditugaskan di